Dorong Pemulihan Ekonomi, Presiden Joko Widodo Luncurkan Taksonomi Hijau Indonesia
Kamis, 20 Januari 2022 - 21:18 WIB
4. Memperluas akses keuangan kepada masyarakat khususnya UMKM untuk mencapai target penyaluran kredit UMKM sebesar 30 persen pada 2024 dengan model klaster dalam satu ekosistem pembiayaan, pemasaran oleh off-taker, pembinaan serta optimalisasi lahan yang belum tergarap.
.
Program-program KUR Kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR, dan Lembaga Keuangan Mikro, Bank Wakaf Mikro serta skema pemasaran melalui program Gerakan National Bangga Buatan Indonesia termasuk dalam program ini. Di Pasar Modal, terus akan dikembangkan pembiayaan UMKM melalui security crowd funding.
5. Memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan akses yang cepat, termasuk literasi dan perlindungan kepentingan konsumen termasuk penegakan hukum.
OJK akan terus memitigasi ekses pinjaman online dengan meningkatkan aturan prudensial dengan pemodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik.
Kinerja Industri Jasa Keuangan
Hingga Desember 2021, OJK mencatat stabilitas sektor keuangan dalam kondisi terjaga dengan kinerja industri jasa keuangan yang terus membaik ditunjang kerja pengaturan dan pengawasan serta kebijakan OJK yang solid serta kondisi perekonomian yang mulai membaik.
Penyaluran kredit sampai Desember 2021, tercatat naik sebesar 5,2 persen (yoy) atau membaik dibanding Desember 2020 yang minus 2,41 persen. Sementara itu, risiko kredit masih terjaga di bawah 5 persen dengan NPL gross 3,00 persen atau membaik dibanding 2020 sebesar 3,06 persen.
Rendahnya NPL ini ditopang kebijakan restrukturisasi kredit yang telah diperpanjang hingga Maret 2023 dengan tetap menekankan prinsip kehati-hatian dalam penerapannya.
Hingga November 2021, nilai outstanding restrukturisasi kredit dalam tren melandai dengan nominal mencapai Rp693,6 triliun yang sebelumnya sempat mencapai Rp830,5 triliun. Jumlah debitur restrukturisasi juga menurun signifikan dari angka tertingginya 6,8 juta debitur, kini menjadi 4,2 juta debitur. Dari jumlah tersebut, telah dibentuk pencadangan sebesar 14,85 persen atau sekitar Rp103 triliun untuk restrukturisasi covid-19.
.
Program-program KUR Kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR, dan Lembaga Keuangan Mikro, Bank Wakaf Mikro serta skema pemasaran melalui program Gerakan National Bangga Buatan Indonesia termasuk dalam program ini. Di Pasar Modal, terus akan dikembangkan pembiayaan UMKM melalui security crowd funding.
5. Memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan akses yang cepat, termasuk literasi dan perlindungan kepentingan konsumen termasuk penegakan hukum.
OJK akan terus memitigasi ekses pinjaman online dengan meningkatkan aturan prudensial dengan pemodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik.
Kinerja Industri Jasa Keuangan
Hingga Desember 2021, OJK mencatat stabilitas sektor keuangan dalam kondisi terjaga dengan kinerja industri jasa keuangan yang terus membaik ditunjang kerja pengaturan dan pengawasan serta kebijakan OJK yang solid serta kondisi perekonomian yang mulai membaik.
Penyaluran kredit sampai Desember 2021, tercatat naik sebesar 5,2 persen (yoy) atau membaik dibanding Desember 2020 yang minus 2,41 persen. Sementara itu, risiko kredit masih terjaga di bawah 5 persen dengan NPL gross 3,00 persen atau membaik dibanding 2020 sebesar 3,06 persen.
Rendahnya NPL ini ditopang kebijakan restrukturisasi kredit yang telah diperpanjang hingga Maret 2023 dengan tetap menekankan prinsip kehati-hatian dalam penerapannya.
Hingga November 2021, nilai outstanding restrukturisasi kredit dalam tren melandai dengan nominal mencapai Rp693,6 triliun yang sebelumnya sempat mencapai Rp830,5 triliun. Jumlah debitur restrukturisasi juga menurun signifikan dari angka tertingginya 6,8 juta debitur, kini menjadi 4,2 juta debitur. Dari jumlah tersebut, telah dibentuk pencadangan sebesar 14,85 persen atau sekitar Rp103 triliun untuk restrukturisasi covid-19.
tulis komentar anda