Kacau! Batu Bara Bodong Bebas Diekspor dan Masuk PLN

Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:51 WIB
Kementerian ESDM sebut batu bara ilegal lancar diekspor. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral danBatu bara (Minerba) mengungkapkan, hingga Agustus 2021, terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia. Artinya, pengerukan mineral dan batu bara di semua lokasi itu adalah ilegal alias bodong.

Baca juga: Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, 75 Kapal Sudah Berlayar



"Dari 2.741 lokasi ini, 477-nya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebanyak 132 berada di dalam WIUP dan 2.132 tidak ada data," kata Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, dikutip Jumat (21/1/2022).

Menurutnya, pola PETI tiap daerah berbeda sesuai dengan komoditasnya. Batu bara, misalnya, oknum memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tetapi belum dicabut dan mengambil batu bara dari IUP tersebut dan dari IUP lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!