Kacau! Batu Bara Bodong Bebas Diekspor dan Masuk PLN

Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:51 WIB
Lalu, oknum PETI mengambil batu bara dari pemilik IUP yang sah. Tindakan sudah dilakukan oleh aparat keamanan dari Bareskrim, namun setelah itu berulang kembali. Police line tidak dipatuhi. Bahkan, pengangkutan dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN.

Lalu untuk komoditas emas, biasanya dilakukan di lokasi PETI dan IUP aktif. Modus lainnya, dilakukan secara massal. Penambang tanpa izin itu masuk ke lokasi IUP aktif dan bekerja tidak mengikuti kaidah pertambangan dan menyebabkan kerusakan lingkungan dengan menggunakan merkuri dan sianida.

"Kemudian, ada penampung yang secara aktif melakukan pembelian emas ilegal," katanya.

Lalu untuk timah, oknum biasanya melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan timah yang sudah habis perizinannya. Kegiatan ini dilakukan untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari.

"Hasil penambangan PETI dijual kepada smelter swasta," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!