Pengusaha Masih Wait and See Aturan Turunan UU IKN

Minggu, 23 Januari 2022 - 14:35 WIB
Pelaku usaha, kata dia, berharap agar pemerintah lebih mengutamakan dan memberikan kesempatan kepada pengusaha dalam negeri. Namun, untuk sektor tertentu yang membutuhkan teknologi tinggi dan modal besar dapat diberikan kepada investor asing dengan tetap diwajibkan bermitra dengan UMKM.

Menurutnya, perpindahan ibu kota ini akan menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi di kawasan tengah wilayah Kalimantan. Bahkan, berdampak pada ekonomi kawasan timur Indonesia. Misalnya, meningkatnya transaksi perdagangan antar-wilayah.

"Sehingga tidak lagi didominasi Pulau Jawa yang selama ini menguasai 57% pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap dia.

Proses pembangunan IKN, lanjut Sarman, menjadi peluang bagi pelaku usaha dalam negeri untuk ambil bagian dalam berbagai sektor. Baik menjadi rekanan penyedia barang dan jasa maupun menjadi investor.

"Sesuai rencana pemerintah bahwa pembiayaan pembangunan IKN ini akan bersumber dari APBN sebesar 53,3% dan sisanya sebesar 46,7% dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Pelaku usaha tentu akan antusias berperan serta membangun ibu kota, Nusantara, yang akan menjadi kebanggaan rakyat Indonesia," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!