Harga Pertalite dan Pertamax Dinilai Perlu Dinaikkan, Ini Alasannya
Senin, 24 Januari 2022 - 15:51 WIB
Untuk pertamax dan BBM Umum lainnya, kata Mamit, Pertamina Patra Niaga seharusnya bisa menyesuaikan harga sesuai ketentuan yang diatur dalam KepMen ESDM No 20/2021 Pasal 8 Ayat 1, dimana harga jual eceran dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha.
"Jelas sekali dalam KepMen ESDM 20/2021 tersebut mengatur mekanisme harga untuk BBM Umum. Jadi, saya kira Pertamina Patra Niaga bisa menyesuaikan harga sesuai dengan keekonomian. Daripada keuangan mereka nanti berdarah-darah," cetusnya.
Namun, imbuh Mamit, jika pemerintah keberatan menaikkan harga BBM Umum yang dijual Pertamina, maka setidaknya pemerintah mengubah status pertalite menjadi BBM Penugasan. Dengan begitu, Pertamina akan mendapatkan kompensasi.
Dalam aturan terbaru, Perpres 117/2021 terutama dalam pasal 3 Ayat 2 mengatur jenis BBM penugasan jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Dengan demikian, kata Mamit, sangat memungkinkan jika BBM RON 90 (pertalite) diubah menjadi BBM Penugasan dan Pertamina mendapatkan kompensasi.
"Memang dalam Perpres tersebut dalam pasal 21B Ayat 1 sedikit mengatur soal pembagian dimana BBM RON 88 merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan distribusikan oleh badan usaha penerima penugasan, hanya saja detail pelaksanaanya sampai saat ini belum jelas," katanya.
Mamit juga mengusulkan agar BBM RON 88 dihapuskan mengingat konsumsinya yang tinggal 7% dari total konsumsi BBM nasional saat ini. Penghapusannya juga disebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi CO2.
"Sesuai dengan Permen LHK No 20/2017 memang sudah seharusnya BBM RON 88 ini dihapuskan. Apalagi konsumsinya secara nasional sudah sangat sedikit," tandasnya.
"Jelas sekali dalam KepMen ESDM 20/2021 tersebut mengatur mekanisme harga untuk BBM Umum. Jadi, saya kira Pertamina Patra Niaga bisa menyesuaikan harga sesuai dengan keekonomian. Daripada keuangan mereka nanti berdarah-darah," cetusnya.
Namun, imbuh Mamit, jika pemerintah keberatan menaikkan harga BBM Umum yang dijual Pertamina, maka setidaknya pemerintah mengubah status pertalite menjadi BBM Penugasan. Dengan begitu, Pertamina akan mendapatkan kompensasi.
Dalam aturan terbaru, Perpres 117/2021 terutama dalam pasal 3 Ayat 2 mengatur jenis BBM penugasan jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Dengan demikian, kata Mamit, sangat memungkinkan jika BBM RON 90 (pertalite) diubah menjadi BBM Penugasan dan Pertamina mendapatkan kompensasi.
"Memang dalam Perpres tersebut dalam pasal 21B Ayat 1 sedikit mengatur soal pembagian dimana BBM RON 88 merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan distribusikan oleh badan usaha penerima penugasan, hanya saja detail pelaksanaanya sampai saat ini belum jelas," katanya.
Mamit juga mengusulkan agar BBM RON 88 dihapuskan mengingat konsumsinya yang tinggal 7% dari total konsumsi BBM nasional saat ini. Penghapusannya juga disebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi CO2.
"Sesuai dengan Permen LHK No 20/2017 memang sudah seharusnya BBM RON 88 ini dihapuskan. Apalagi konsumsinya secara nasional sudah sangat sedikit," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda