Tiga Pekan Berjalan, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp5,2 Triliun
Senin, 24 Januari 2022 - 16:28 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) menyebutkan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II sudah berjalan selama 3 pekan. Hingga 22 Januari 2022, nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp5,2 triliun.
Mengutip Pajak.go.id, Senin (24/1/2022), angka tersebut berasal dari 6.821 wajib pajak yang melaporkan dengan 7.434 surat keterangan. Secara detail, deklarasi dari dalam negeri tercatat sebesar Rp4,3 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp549 miliar.
Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp570,54 miliar.
Sebagai informasi, waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Wajib pajak bisa melaporkan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id, yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Perlu diketahui, PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty dan kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
Mengutip Pajak.go.id, Senin (24/1/2022), angka tersebut berasal dari 6.821 wajib pajak yang melaporkan dengan 7.434 surat keterangan. Secara detail, deklarasi dari dalam negeri tercatat sebesar Rp4,3 triliun dan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp549 miliar.
Baca Juga
Dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp330 miliar. Sedangkan untuk jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp570,54 miliar.
Sebagai informasi, waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Wajib pajak bisa melaporkan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id, yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
Perlu diketahui, PPS atau tax amnesty jilid II adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty dan kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda