3.747 Wajib Pajak Sudah Ikuti Tax Amnesty Jilid II, Segini Total Aset dan Perolehan PPh

Jum'at, 14 Januari 2022 - 16:06 WIB
loading...
3.747 Wajib Pajak Sudah Ikuti Tax Amnesty Jilid II, Segini Total Aset dan Perolehan PPh
Tercatat ada 3.747 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per tanggal 13 Januari 2022, segini data lengkapnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tercatat ada 3.747 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per tanggal 13 Januari 2022, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total nilai harta bersih dari seluruh peserta PPS tercatat telah mencapai Rp2,33 triliun.

"Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 4.015 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022. Nilai harta bersih seluruh peserta PPS Rp2,33 triliun per 13 Januari 2022,” dikutip MNC Portal dari situs resmi DJP , Jumat (14/1/2022).



Total aset peserta PPS tersebut terdiri dari Rp1,76 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp431,82 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp141 miliar yang akan diinvestasikan oleh peserta.

Sebagai informasi, peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT). DJP juga mencatat, perolehan pajak penghasilan (PPh) hingga 13 Januari 2022 telah mencapai Rp272,14 miliar.



Untuk diketahui berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Tax Amnesty Jilid II berlaku mulai 1 Januari 2022 dan berakhir pada 30 Juni 2022. Aturan main PPS menggunakan dua skema yang berbeda.

Skema Kebijakan 1 dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang pernah mengikuti TA Jilid I baik Orang Pribadi maupun Badan. Sedangkan skema Kebijakan 2 hanya dapat diikuti oleh Orang Pribadi baik yang pernah mengikuti TA Jilid I maupun yang belum. Wajib Pajak dapat mengikuti PPS dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman djponline.pajak.go.id.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2588 seconds (0.1#10.140)