Pegawai Honorer Dihapus 2023, Mereka Bakal Dapat Pesangon?

Selasa, 25 Januari 2022 - 16:46 WIB
Ilustrasi pegawai honorer pemerintah. FOTO/ANTARA/Puspa Perwitasari
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo meminta agar instansi memberikan penghargaan yang sesuai bagi tenaga honorer yang nantinya tidak melanjutkan tugasnya. Seperti diketahui pemerintah menargetkan untuk menuntaskan masalah tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.

Hal ini sebagaimana diatur pasal 99 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK. Di mana disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkan PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.



Baca Juga: Tjahjo: Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer Perlu Disanksi

"Sedangkan bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi (kementerian/lembaga/pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing," katanya dikutip dari keterangan yang dibagikannya, Selasa (25/1/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!