Tembus 5.000, Aduan Terkait Fintech Melampaui Pornografi
Selasa, 25 Januari 2022 - 21:58 WIB
JAKARTA - Aplikasi teknologi keuangan atau financial technology (fintech) kian memudahkan dalam transaksi keuangan di zaman modern, namun bukan berarti tanpa risiko. Terlebih dengan maraknya fintech ilegal yang merugikan masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat, jumlah aduan terkait fintech mendominasi total aduan masyarakat yang masuk ke Kemkominfo.
"Jumlah aduan fintech mendominasi dibandingkan laporan lainnya seperti pornografi,” ujar Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kemkominfo I Nyoman Adhiarna dalam webinar Indonesia Economic Outlook 2022 yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Dia mengungkapkan, sejak Agustus 2018 hingga Desember 2021 tercatat sebanyak 5.461 jumlah aduan penanganan fintech dari total 6.000 aduan.
Berkaca pada data tersebut, diperlukan pengawasan ketat fintech terkait regulasi dan penegakan hukumnya. “Hal itu (banyaknya jumlah aduan) menunjukkan betapa pentingnya melakukan pengawasan terkait industri fintech," ucapnya.
Dia menambahkan, upaya yang dilakukan Kominfo dalam menangani risiko dan keamanan finansial yaitu melalui Satgas Waspada Investasi yang telah dilakukan bersama OJK. Tujuannya adalah memantau perkembangan fintech ilegal di Indonesia.
"Ini karena kesenjangan dari kebutuhan pinjaman yang jauh lebih besar dari ketersediaan dana, sehingga dampaknya fintech Ilegal jadi marak," tuturnya.
Menurut dia, saat ini perbankan harus lebih aktif menggandeng fintech karena citra bank yang ketat dalam prosedur peminjaman dana.
"Misalnya seperti mahasiswa tentu lebih memilih pinjam duit di fintech karena lebih mudah prosesnya. Sebaiknya bank menggandeng fintech," imbuhnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat, jumlah aduan terkait fintech mendominasi total aduan masyarakat yang masuk ke Kemkominfo.
"Jumlah aduan fintech mendominasi dibandingkan laporan lainnya seperti pornografi,” ujar Direktur Ekonomi Digital Ditjen Aptika Kemkominfo I Nyoman Adhiarna dalam webinar Indonesia Economic Outlook 2022 yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Dia mengungkapkan, sejak Agustus 2018 hingga Desember 2021 tercatat sebanyak 5.461 jumlah aduan penanganan fintech dari total 6.000 aduan.
Berkaca pada data tersebut, diperlukan pengawasan ketat fintech terkait regulasi dan penegakan hukumnya. “Hal itu (banyaknya jumlah aduan) menunjukkan betapa pentingnya melakukan pengawasan terkait industri fintech," ucapnya.
Dia menambahkan, upaya yang dilakukan Kominfo dalam menangani risiko dan keamanan finansial yaitu melalui Satgas Waspada Investasi yang telah dilakukan bersama OJK. Tujuannya adalah memantau perkembangan fintech ilegal di Indonesia.
"Ini karena kesenjangan dari kebutuhan pinjaman yang jauh lebih besar dari ketersediaan dana, sehingga dampaknya fintech Ilegal jadi marak," tuturnya.
Menurut dia, saat ini perbankan harus lebih aktif menggandeng fintech karena citra bank yang ketat dalam prosedur peminjaman dana.
"Misalnya seperti mahasiswa tentu lebih memilih pinjam duit di fintech karena lebih mudah prosesnya. Sebaiknya bank menggandeng fintech," imbuhnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda