Buronan BLBI Kini Tak Lagi Leluasa Ngumpet di Singapura

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:00 WIB
"Perjanjian DCA yang merupakan payung bagi kedua negara untuk berdialog dan berkonsultasi terkait kebijakan bilateral secara regular mengenai isu-isu keamanan, juga turut ditandatangani hari ini," tandasnya.

Baca juga: Cegah Korupsi di BUMN, Erick Thohir Dorong Perbaikan UU Keuangan

Selama ini Indonesia kesulitan memulangkan para pelaku kejahatan, terutama kerah putih, termasuk buronan penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia, yang bersembunyi di negeri jiran itu. Pasalnya belum ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!