Cegah Korupsi di BUMN, Erick Thohir Dorong Perbaikan UU Keuangan

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:28 WIB
loading...
Cegah Korupsi di BUMN, Erick Thohir Dorong Perbaikan UU Keuangan
Menteri BUMN Erick Thohir mendorong perbaikan Undang-undang Keuangan untuk mencegah korupsi di BUMN keuangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mendorong revisi Undang-undang (UU) Keuangan demi mencegah tindak pidana korupsi di BUMN bidang keuangan. Perbaikan regulasi diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan keamanan di sektor asuransi dan dana pensiun BUMN.

Erick memastikan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya (Persero) hanyalah sedikit dari banyak korupsi di BUMN yang belum terbuka saat ini.



"Perlu perbaikan Undang-Undang keuangan, Asabri dan Jiwasraya menjadi dua kasus saja. Saya yakin banyak kasus lain yg belum terbuka," ujar Erick di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Usulan perbaikan UU Keuangan itu sesuai program Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi keuangan negara. Erick menyebut pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan dan DPR telah membahas hal tersebut.
Erick menilai, dalam perubahan Undang-Undang Keuangan, sektor perasuransian bisa disamakan dengan aturan perbankan agar lebih jelas kepemilikan asuransinya.

"Untuk asuransi kalau bisa disamakan dengan UU Perbankan supaya jelas yang memiliki asuransi tersebut, kalau menipu ya dihukum seperti di UU Perbankan," tegasnya.



Erick menyebut persoalan dana pensiun merupakan salah satu fokus utama, selain menyelesaikan kasus korupsi yang menimpa asuransi BUMN, yaitu Jiwasraya dan Asabri. Erick mengaku ingin menghentikan perampokan dana pensiun.

"Dana pensiun sekarang yang terjadi di banyak tempat, termasuk di dana pensiun BUMN ini terus terang kita akan rapikan pada 2022 karena terlalu banyak dana pensiun ini jadi tempat korupsi yang akhirnya tagihan pensiunan tidak terbayarkan," ujarnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)