Cegah Korupsi di BUMN, Erick Thohir Dorong Perbaikan UU Keuangan
Rabu, 26 Januari 2022 - 17:28 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir mendorong perbaikan Undang-undang Keuangan untuk mencegah korupsi di BUMN keuangan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir mendorong revisi Undang-undang (UU) Keuangan demi mencegah tindak pidana korupsi di BUMN bidang keuangan. Perbaikan regulasi diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan dan keamanan di sektor asuransi dan dana pensiun BUMN.
Erick memastikan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya (Persero) hanyalah sedikit dari banyak korupsi di BUMN yang belum terbuka saat ini.
Baca Juga: Bos Asabri di Depan DPR: Saya Kenyang Lihat Direksi Korupsi
"Perlu perbaikan Undang-Undang keuangan, Asabri dan Jiwasraya menjadi dua kasus saja. Saya yakin banyak kasus lain yg belum terbuka," ujar Erick di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Usulan perbaikan UU Keuangan itu sesuai program Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi keuangan negara. Erick menyebut pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan dan DPR telah membahas hal tersebut.
Erick menilai, dalam perubahan Undang-Undang Keuangan, sektor perasuransian bisa disamakan dengan aturan perbankan agar lebih jelas kepemilikan asuransinya.
Erick memastikan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) dan PT Jiwasraya (Persero) hanyalah sedikit dari banyak korupsi di BUMN yang belum terbuka saat ini.
Baca Juga: Bos Asabri di Depan DPR: Saya Kenyang Lihat Direksi Korupsi
"Perlu perbaikan Undang-Undang keuangan, Asabri dan Jiwasraya menjadi dua kasus saja. Saya yakin banyak kasus lain yg belum terbuka," ujar Erick di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Usulan perbaikan UU Keuangan itu sesuai program Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reformasi keuangan negara. Erick menyebut pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan dan DPR telah membahas hal tersebut.
Erick menilai, dalam perubahan Undang-Undang Keuangan, sektor perasuransian bisa disamakan dengan aturan perbankan agar lebih jelas kepemilikan asuransinya.
Lihat Juga :