Kreditur Minta Status PKPU TDPM Diperpanjang
Rabu, 26 Januari 2022 - 20:59 WIB
Besok menjadi penentu apakah PKPU TDPM diperpanjang atau tidak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Nasib PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM) yang berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) Sementara akan ditentukan Kamis (27/1/2022) esok. Rapat kreditur akan memutuskan apakah proposal perdamaian yang diajukan perusahaan petrokomia tersebut dapat disetujui atau justru ditolak sehingga perusahaan akan jatuh pailit.
Baca juga: Total Utang Garuda Indonesia Nyaris Rp200 Triliun, 501 Kreditur Antre Minta Bayaran
"Saat ini kami masih dalam tahap negosiasi dengan debitur (TDPM) bersama dengan kreditur-kreditur lainnya. Kami sudah mengusulkan dan juga mengirimkan surat permohonan kepada hakim pengawas agar debitor diberikan perpanjangan masa PKPU sehingga debitur dapat memenuhi dokumen pendukung yang kami mintakan sebelumnya,” kata kuasa hukum PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Bobby Rahman Manalu, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut Bobby mengharapkan TDPM dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik kepada para kreditor termasuk MMI yang mewakili investor-investor reksadana, sehingga proses negosiasi bisa berjalan dengan cepat. “Kami mewakili ribuan investor yang saat ini menunggu kepastian proses penyelesaian kewajiban dari TDPM. Kami akan melakukan upaya maksimal untuk melindungi hak-hak investor,” tegas Bobby.
Seperti diketahui TDPM memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni PT Mega Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi. Ketiga manajer investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying aset produk reksadana yang dijual ke investor ritel.
Akhir April 2021, TDPM mengaku kesulitan keuangan dan gagal membayar utang-utangnya. Total utang perusahaan ini mencapai Rp1,4 triliun yang di antaranya berasal dari MTN I senilai USD20 juta dengan jatuh tempo pada 18 Mei 2021. MTN II dirilis pada 2018 senilai Rp410 miliar dengan jatuh tempo pada 27 April 2021. MTN III dirilis pada 2018 senilai Rp250 miliar dengan jatuh tempo pada 4 Juli 2021. Selain itu utang berasal dari obligasi sebesar Rp100 miliar dan Rp400 miliar.
Baca juga: Total Utang Garuda Indonesia Nyaris Rp200 Triliun, 501 Kreditur Antre Minta Bayaran
"Saat ini kami masih dalam tahap negosiasi dengan debitur (TDPM) bersama dengan kreditur-kreditur lainnya. Kami sudah mengusulkan dan juga mengirimkan surat permohonan kepada hakim pengawas agar debitor diberikan perpanjangan masa PKPU sehingga debitur dapat memenuhi dokumen pendukung yang kami mintakan sebelumnya,” kata kuasa hukum PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Bobby Rahman Manalu, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut Bobby mengharapkan TDPM dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik kepada para kreditor termasuk MMI yang mewakili investor-investor reksadana, sehingga proses negosiasi bisa berjalan dengan cepat. “Kami mewakili ribuan investor yang saat ini menunggu kepastian proses penyelesaian kewajiban dari TDPM. Kami akan melakukan upaya maksimal untuk melindungi hak-hak investor,” tegas Bobby.
Seperti diketahui TDPM memiliki kewajiban kepada sejumlah perusahaan manajer investasi, yang menjadi kreditur, yakni PT Mega Asset Manajemen, PT Maybank Asset Management, dan PT Mandiri Manajemen Investasi. Ketiga manajer investasi tersebut menjadikan Medium Term Notes (MTN) dan obligasi yang diterbitkan TDPM sebagai underlying aset produk reksadana yang dijual ke investor ritel.
Akhir April 2021, TDPM mengaku kesulitan keuangan dan gagal membayar utang-utangnya. Total utang perusahaan ini mencapai Rp1,4 triliun yang di antaranya berasal dari MTN I senilai USD20 juta dengan jatuh tempo pada 18 Mei 2021. MTN II dirilis pada 2018 senilai Rp410 miliar dengan jatuh tempo pada 27 April 2021. MTN III dirilis pada 2018 senilai Rp250 miliar dengan jatuh tempo pada 4 Juli 2021. Selain itu utang berasal dari obligasi sebesar Rp100 miliar dan Rp400 miliar.
Lihat Juga :