Pemerintah Ubah Aturan DMO Batu Bara, Catat Ketentuan Terbaru

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:56 WIB
Sementara, kebijakan DMO Batu Bara terkait sanksi berupa pengurangan produksi bagi yang tidak bisa memenuhi DMO diganti dengan pengenaan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi. Sanksi pengurangan produksi tetap diterapkan sampai pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri.

"Kebijakan yang dihapus adalah transfer kuota bagi yang tidak memenuhi kewajiban DMO dan reward peningkatan produksi bagi yang dapat memenuhi kewajiban DMO," jelasnya.

Irwandy menuturkan, sebagai upaya menjaga kewajiban perusahaan pertambangan untuk melaksanakan kebijakan DMO, telah diterbitkan Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021 dan Kepmen ESDM Nomor 13 tahun 2022 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Peraturan ini mewajibkan perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan baik untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum.

Baca Juga: Tanggapi Perintah Jokowi Soal DMO Batu Bara, Kadin: Mutlak, Tidak Bisa Ditawar

"Bagi perusahaan pertambangan dan trader batu bara yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam negeri dikenakan ketentuan sanksi berupa larangan ekspor batu bara, denda dan penggunaan dana kompensasi," tuturnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!