Pemerintah Ubah Aturan DMO Batu Bara, Catat Ketentuan Terbaru

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:56 WIB
loading...
Pemerintah Ubah Aturan...
Pemerintah ubah ketentuan DMO batu bara. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merevisi aturan kebijakan terkait kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Hal itu untuk menjamin pasokan dalam negeri khususnya memenuhi kebutuhan pembangkit listrik.

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengungkapkan perbedaan aturan DMO batu bara sekarang dengan yang akan datang. Nantinya, kebijakan DMO tetap diberikan harga khusus untuk pembangkit listrik dengan harga USD70 per ton.

Baca Juga: Soal Harga DMO Batu Bara, Anggota DPR: Kalau Pakai Harga Pasar, Rakyat Sengsara

"Dari sisi produksi tetap sama, yakni kewajiban DMO bagi semua badan usaha pertambangan dan persentase minimal kewajiban suplai DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan," ujarnya dalam IDX Channel Special Dialogue, Kamis (27/1/2022).

Sementara, kebijakan DMO Batu Bara terkait sanksi berupa pengurangan produksi bagi yang tidak bisa memenuhi DMO diganti dengan pengenaan kewajiban pembayaran denda atau kompensasi. Sanksi pengurangan produksi tetap diterapkan sampai pencabutan izin bagi yang melanggar kontrak pasokan dalam negeri.

"Kebijakan yang dihapus adalah transfer kuota bagi yang tidak memenuhi kewajiban DMO dan reward peningkatan produksi bagi yang dapat memenuhi kewajiban DMO," jelasnya.

Irwandy menuturkan, sebagai upaya menjaga kewajiban perusahaan pertambangan untuk melaksanakan kebijakan DMO, telah diterbitkan Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021 dan Kepmen ESDM Nomor 13 tahun 2022 tentang pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri. Peraturan ini mewajibkan perusahaan pertambangan wajib memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang ditetapkan baik untuk kelistrikan umum dan non kelistrikan umum.

Baca Juga: Tanggapi Perintah Jokowi Soal DMO Batu Bara, Kadin: Mutlak, Tidak Bisa Ditawar

"Bagi perusahaan pertambangan dan trader batu bara yang tidak memenuhi DMO atau kontrak penjualan dalam negeri dikenakan ketentuan sanksi berupa larangan ekspor batu bara, denda dan penggunaan dana kompensasi," tuturnya.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Eksekusi Cepat Tambang di Kawasan Hutan
IISM Dorong Transisi...
IISM Dorong Transisi Energi Berkeadilan bagi Masyarakat
Kejagung Ungkap Kewenangan...
Kejagung Ungkap Kewenangan Pengawasan Tambang Samin Tan Ada di ESDM
Rekomendasi
Asprov PSSI Banyak Dipimpin...
Asprov PSSI Banyak Dipimpin Plt Ketua, Tata Kelola Federasi Dipertanyakan
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Pembaruan Windows 11...
Pembaruan Windows 11 Menyebabkan Serangkaian Bug Serius
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
Tarif Tol Diskon 20%...
Tarif Tol Diskon 20% Selama Mudik Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved