LJK Kini Bisa Aman Menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:34 WIB
Klaster Regtech-Tandatangan Elektronik merupakan klaster baru yang dikhususkan untuk penyedia tandatangan elektronik tersertifikasi di Indonesia. TékenAja! merupakan penyedia tandatangan elektronik tersertifikasi pertama. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Djelas Tandatangan Bersama, perusahaan pemilik merk dagang TékenAja! resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di bawah klaster Regtech- Tandatangan Elektronik .
Klaster Regtech-Tandatangan Elektronik merupakan klaster baru yang dikhususkan untuk penyedia tandatangan elektronik tersertifikasi di Indonesia. TékenAja! merupakan penyedia tandatangan elektronik tersertifikasi pertama yang tercatat dalam klaster tersebut.
Baca Juga: Wimboh: Peningkatan Literasi Keuangan Digital Sangat Diperlukan
Pencapaian ini butuh proses audit yang sangat panjang dan ketat dari OJK untuk memastikan perusahaan yang tercatat ini terbukti aman, legal, dan dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) .
Klaster Regtech-Tandatangan Elektronik merupakan klaster baru yang dikhususkan untuk penyedia tandatangan elektronik tersertifikasi di Indonesia. TékenAja! merupakan penyedia tandatangan elektronik tersertifikasi pertama yang tercatat dalam klaster tersebut.
Baca Juga: Wimboh: Peningkatan Literasi Keuangan Digital Sangat Diperlukan
Pencapaian ini butuh proses audit yang sangat panjang dan ketat dari OJK untuk memastikan perusahaan yang tercatat ini terbukti aman, legal, dan dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) .
Lihat Juga :