Pemerintah Tetapkan Kalteng sebagai Kawasan Food Estate

Jum'at, 12 Juni 2020 - 06:48 WIB
Secara singkat, kata Mentan, food estate merupakan proyek klaster untuk pengembangan sayuran, buah-buahan, dan aneka tanaman pangan sebagai kebutuhan utama masyarakat Indonesia. Bahkan, pemerintah juga akan membangun sarana produksi dan infrastruktur pertanian seperti embung dan irigasi.

“Saya akan turunkan hortikultura, kemudian saya akan turunkan pepaya, sayuran, peternakan, dan lain-lain. Kira-kira itu bayangannya. Jadi, bicara food estate bukan cuma padi dan jagung. Kita buat konsep berbasis klaster. Jadi, setiap wilayah harus dipetakan. Kita klasterkan, ada klaster peternakannya, ada klaster apanya, dan lain sebagainya,” katanya. (Baca juga: Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Capai Rp6,5 Triliun)

Menurut Mentan, konsep pengembangan food estate meliputi diversifikasi pangan yang digarap di area 164.000 hektare (ha). Cara-cara ini diharapkan bisa membantu provinsi terdekatnya untuk meningkatkan produksi tanaman pangan.

“Harus dipahami, kalau mau tanam untuk kepentingan beras saja, banyak sekali di wilayah lain. Tapi, pertanian yang ingin dibuat kali ini tidak pernah ada di Indonesia. Jadi, tolong Pak Gubernur, Pangdam, DPRD, kita bersama-sama, Pak Danrem, Pak Kapolda, Kabinda, dan Kejaksaan Tinggi kita bersama-sama bangun dan kembangkan food estate ini,” tuturnya. (Baca juga: Persiapan New Normal, Siapkan Pasar dan Industri Tangguh)

Mengenai hal ini, Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Pusat dalam memproyeksikan Kalimantan Tengah sebagai lumbung pangan nasional. Karena itu, Gubernur meminta semua jajaran Forkopimda dan seluruh stakeholder mendukung program food estate tersebut. (Sudarsono)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!