Tunggakan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Capai Rp6,5 Triliun
loading...
A
A
A
JAKARTA - BPJS Kesehatan masih menanggung utang sebesar Rp6,5 triliun kepada rumah sakit (RS) yang tercatat sampai dengan 11 Juni 2020. Direktur Keuangan dan Investasi Kemal Imam Santoso mencatat, pada 15 Juni ini pihaknya harus membayar kapitasi sebesar Rp 1 triliunan.
"Kita sedang menyiapkan dana dalam 2-3 hari ke depan. Kami dalam posisi menyiapkan uang 2-3 hari ini karena tanggal 15 kami harus membayar kapitasi sekitar Rp 1 triliun sekian," kata Kemal di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
( )
Dia melanjutkan BPJS Kesehatan diprediksi masih akan mengalami defisit hingga Rp185 miliar pada tahun 2020 ini. Hal tersebut terjadi lantaran kebijakan Pemerintah yang sempat mengalami pembatalan kenaikan pada iuran pada awal tahun 2020 oleh Makamah Agung (MA).
“Dengan demikian proyeksi kurang lebih situasinya membaik, walau defisit masih Rp185 miliar,” katanya.
Sambung dia menambahkan, perhitungan defisit tersebut didasarkan pada dinamika kebijakan mengenai besaran tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang berubah tiga kali selama awal tahun 2020.
"Kita optimis angka defisit akan kembali menurun pada tahun-tahun berikutnya apabila kebijakan kenaikan iuran diterapkan. Dirinya juga berkomitmen untuk terus melakukan pembayaran tagihan rumah sakit agar tidak terjadi gagal bayar," tegasnya.
Dari sisi penerimaan untuk membayar utang tersebut, Ia mengungkapkan setiap bulannya BPJS Kesehatan menerima Rp4,1 triliun dari penerima bantuan iuran (PBI). Untuk melunasi utang ini, Kemal mengusulkan agar khusus bulan ini pihaknya dapat menerima dana PBI dua bulan sekaligus atau Rp8,2 triliun sehingga untuk tutup buku Juni masalah itu dapat diselesaikan.
"Kita sedang menyiapkan dana dalam 2-3 hari ke depan. Kami dalam posisi menyiapkan uang 2-3 hari ini karena tanggal 15 kami harus membayar kapitasi sekitar Rp 1 triliun sekian," kata Kemal di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
( )
Dia melanjutkan BPJS Kesehatan diprediksi masih akan mengalami defisit hingga Rp185 miliar pada tahun 2020 ini. Hal tersebut terjadi lantaran kebijakan Pemerintah yang sempat mengalami pembatalan kenaikan pada iuran pada awal tahun 2020 oleh Makamah Agung (MA).
“Dengan demikian proyeksi kurang lebih situasinya membaik, walau defisit masih Rp185 miliar,” katanya.
Sambung dia menambahkan, perhitungan defisit tersebut didasarkan pada dinamika kebijakan mengenai besaran tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang berubah tiga kali selama awal tahun 2020.
"Kita optimis angka defisit akan kembali menurun pada tahun-tahun berikutnya apabila kebijakan kenaikan iuran diterapkan. Dirinya juga berkomitmen untuk terus melakukan pembayaran tagihan rumah sakit agar tidak terjadi gagal bayar," tegasnya.
Dari sisi penerimaan untuk membayar utang tersebut, Ia mengungkapkan setiap bulannya BPJS Kesehatan menerima Rp4,1 triliun dari penerima bantuan iuran (PBI). Untuk melunasi utang ini, Kemal mengusulkan agar khusus bulan ini pihaknya dapat menerima dana PBI dua bulan sekaligus atau Rp8,2 triliun sehingga untuk tutup buku Juni masalah itu dapat diselesaikan.
(akr)