Terapkan Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng, Mendag Bakal Tindak Tegas Bagi Pelanggar

Sabtu, 29 Januari 2022 - 19:25 WIB
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” ujarnya.

Baca Juga: Harga Eceran Minyak Goreng Dipatok, Pedagang Pasar: Ditetapkan Tanpa Melibatkan Kami

Mendag menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!