Mulai Besok, Harga Minyak Goreng Eceran Jadi Rp11.500 per Liter
Senin, 31 Januari 2022 - 19:52 WIB
"Kementerian perdagangan menginstruksikan kepada para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan ditingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern," tutur Mendag.
Ke depan untuk menjaga stabilitasi harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dan terus menjaga dan memenuhi harga minyak goreng dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Ritel hingga Pasar, Kemendag Salahkan Panic Buying
Mekanismenya produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, harus menyetorkan sebesar 20% hasil produksinya untuk kebutuhan pasar dalam negeri. Sedangkan untuk DPO pemerintah menetapkan sebesar Rp9.300 perkilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk Olein.
Ke depan untuk menjaga stabilitasi harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) dan terus menjaga dan memenuhi harga minyak goreng dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Minyak Goreng Langka di Ritel hingga Pasar, Kemendag Salahkan Panic Buying
Mekanismenya produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor, harus menyetorkan sebesar 20% hasil produksinya untuk kebutuhan pasar dalam negeri. Sedangkan untuk DPO pemerintah menetapkan sebesar Rp9.300 perkilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk Olein.
(nng)
Lihat Juga :