Terancam Kolaps dan PHK Besar-besaran, Garuda dan AirAsia Akan Bertemu Kemnaker

Senin, 31 Januari 2022 - 22:09 WIB
Meski begitu, belum ada pernyataan resmi Garuda dan AirAsia kepada Kemnaker bahwa telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Indah menegaskan, pengurangan jumlah karyawan adalah jalan terakhir yang harus dilakukan.

Kemnaker, kata Indah, berupaya agar kedua entitas penerbangan itu mengedepankan dialog dengan karyawan. Hal itu ditempuh melalui sinergitas dengan pemerintah agar bisa ruang mediasi bisa berjalan.

"Mereka belum bilang PHK, PHK itu jalan terakhir, apapun permasalahan bisnis akan kita arahkan untuk dialog. Belum ada mediasi, mereka baru datang berkonsultasi. Saya mau bilang, banyak bisnis yang banyak masalah, jadi perkuat sinergitas," ungkap dia.

Untuk emiten dengan kode saham GIAA, hingga kini mencatatkan utang sebesar Rp189 triliun. Utang tersebut merupakan total kewajiban perusahaan terhadap debitur, vendor, hingga lessor atau perusahaan penyewa pesawat. Perkara utang jumbo itupun berdampak signifikan sektor ketenagakerjaan lantaran kinerja operasional dan cash flow Garuda Indonesia masih terkontraksi.

Wakil Menteri atau Wamen BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, PHK karyawan Garuda Indonesia bakal dilakukan sebagai upaya efisiensi keuangan. Saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, dia Kartika menerangkan, PHK dilakukan melalui program pensiun dini hingga program lain yang nantinya ditawarkan manajemen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!