Ini Syarat Subsidi Bunga untuk UMKM dari Pemerintah
Jum'at, 12 Juni 2020 - 12:12 WIB
Kedua, kredit/pembiayaan dari perbankan atau perusahaan pembiayaan, di mana UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp500 juta diberikan subsidi bunga/margin sebesar 6 (enam) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Sementara, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 2 (dua) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Penghitungan subsidi bunga atau margin sesuai dengan besaran subsidi bunga/margin dihitung dengan formula: (besaran subsidi x baki debet x hari bunga atau hari margin) dibagi 360.
Rahayu juga mengingatkan setiap UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari Penyalur Kredit/Pembiayaan dan akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 1 (satu) akad kredit/pembiayaan. Selain itu, setiap UMKM dengan kredit/pembiayaan kumulatif sampai dengan Rp500 juta akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 2 (dua) akad kredit/pembiayaan.
UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program PEN. Akan tetapi, bagi UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Rahayu menegaskan UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif lebih dari Rp10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga/margin. Sedangkan bagi UMKM yang mengajukan kredit/pembiayaan melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau UMKM.
Sementara, UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga/margin sebesar 3 (tiga) persen selama 3 (tiga) bulan pertama dan 2 (dua) persen selama 3 (tiga) bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.
Penghitungan subsidi bunga atau margin sesuai dengan besaran subsidi bunga/margin dihitung dengan formula: (besaran subsidi x baki debet x hari bunga atau hari margin) dibagi 360.
Rahayu juga mengingatkan setiap UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari Penyalur Kredit/Pembiayaan dan akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 1 (satu) akad kredit/pembiayaan. Selain itu, setiap UMKM dengan kredit/pembiayaan kumulatif sampai dengan Rp500 juta akan diberikan subsidi bunga/margin untuk paling banyak 2 (dua) akad kredit/pembiayaan.
UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program PEN. Akan tetapi, bagi UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta, pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Rahayu menegaskan UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif lebih dari Rp10 miliar tidak dapat memperoleh subsidi bunga/margin. Sedangkan bagi UMKM yang mengajukan kredit/pembiayaan melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau UMKM.
(fjo)
tulis komentar anda