Perebutan FIR dari Singapura Cakup Aspek Nasional dan Internasional

Rabu, 02 Februari 2022 - 08:16 WIB
Sebagai informasi, sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kep. Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura.

Baca juga: Kesepakatan FIR dengan Singapura Dikritik, Pemerintah Harus Buka Dokumen Perjanjian

“Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia. Setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta,” pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!