Jual Minyak Goreng di Atas HET, Izin Usaha Bisa Dicabut

Rabu, 02 Februari 2022 - 17:02 WIB
Untuk sanksi berupa pencabutan perizinan usaha ini akan dilaksanakan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) berdasarkan notifikasi dari menteri atau kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha.

Oke pun mengimbau kepada para pengecer atau pedagang agar segera melakukan pertukaran minyak goreng kepada sales distributor. Hal ini supaya masyarakat bisa memperoleh minyak goreng sesuai HET dan pedagang tidak dirugikan atas kebijakan baru ini.

"Bagaimana pun caranya barang (minyak goreng) harga terbaru harus sudah dapat. Kalau belum dapat, ditukar saja ke sales distributornya," tukasnya.

"Kalau prosesnya sulit, bisa hubungi kami di hotline," tandas Oke. Adapun hotline yang disediakan yakni dapat melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi video melalui aplikasi Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
(ind)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More