Jual Minyak Goreng di Atas HET, Izin Usaha Bisa Dicabut
Rabu, 02 Februari 2022 - 17:02 WIB
Merujuk Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, pengenaan sanksi administratif akan dilaksanakan oleh menteri dan kepala daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Nantinya, menteri akan memberikan mandat kepada direktur jenderal. Sedangkan, kepala daerah memberikan mandat kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan.
Adapun skemanya, para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari. Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, akan dilakukan penghentian usaha sementara.
Baca juga: Bak Angin Lalu, Pedagang Pasar Belum Jalankan Kebijakan Harga Minyak Goreng
Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.
Nantinya, menteri akan memberikan mandat kepada direktur jenderal. Sedangkan, kepala daerah memberikan mandat kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan.
Adapun skemanya, para pemangku kepentingan akan memberikan peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan tenggang waktu paling lama 14 hari. Jika sudah diberikan peringatan tertulis dua kali namun belum ada perbaikan, akan dilakukan penghentian usaha sementara.
Baca juga: Bak Angin Lalu, Pedagang Pasar Belum Jalankan Kebijakan Harga Minyak Goreng
Apabila usahanya sudah dihentikan sementara dan tetap tidak memberikan perubahan yang semestinya, maka pencabutan izin usaha akan ditetapkan.
Lihat Juga :