Jual Minyak Goreng di Atas HET, Izin Usaha Bisa Dicabut

Rabu, 02 Februari 2022 - 17:02 WIB
Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng resmi berlaku mulai Selasa (1/1/2022). Foto/Dok Antara
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan adanya sanksi bagi pihak yang melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru minyak goreng yang resmi berlaku mulai Selasa (1/1/2022).

Sebagai rincian, HET baru untuk minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Bagi pihak yang menjual di atas HET bakal dikenai sanksi.



"Di Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) sudah jelas, ada sanksinya. Pengecer yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian usaha sementara, sampai pencabutan izin usaha," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Minyak Goreng Murah Rp14.000/Liter Belum Ada di Pasar Senen, Ini Alasan Pedagang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!