BPJamsostek Bantu 1 Ton Beras untuk Warga Terdampak Corona di Bulukumba

Jum'at, 12 Juni 2020 - 15:06 WIB
Adapun untuk penerima santunan kematian disalurkan langsung kepada masing-masing ahli waris. Rinciannya yakni ahli waris Hamzah selaku perangkat Desa Baruga Riattang, ahli waris Darmawan selaku perangkat Desa Dampang, ahli waris Rosmiaty selaku penyuluh pertanian Dinas Tanaman Pangan dan ahli waris Rustan Baso selaku karyawan PT Lonsum Palangisang.

Jumlah santunan yang diterima masing-masing sebesar Rp42 juta. Khusus ahli waris Rustan Baso juga menerima tambahan pembayaran Jaminan Hari Tua sebesar Rp41,2 juta.

Muliyati mengatakan penyerahan santunan ini untuk menunaikan kewajiban dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Bulukumba yang mengalami risiko kerja, seperti meninggal dunia, kecelakaan kerja, memasuki hari tua maupun pensiun atau pekerja yang dirumahkan.

Dikatakannya jumlah santunan yang diterima saat ini sudah naik per Desember tahun lalu dari 24 juta rupiah menjadi 42 juta rupiah tanpa kenaikan iuran. “Jadi kalau ada warga yang menjadi peserta jaminan BPJS Ketenagakerjaan meninggal, maka akan mendapatkan manfaat santunan kematian sebesar Rp42 juta," tandasnya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya tetap berusaha melakukan pelayanan prima dengan semaksimal mungkin meski dalam situasi pandemi covid-19, seperti program Lapak Asik atau Layanan Tanpa Kontak Fisik. Jadi melalui video call para pekerja bisa mengurus klaim tanpa harus ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!