Pembatasan Jadwal Terbang per Jam Cegah Penumpukan Penumpang di Bandara

Jum'at, 12 Juni 2020 - 18:18 WIB
Pembatasan kapasitas terminal bandara dengan cara slot time atau jadwal terbang dikelola untuk mengantisipasi jumlah penumpang yang bertumpuk. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama stakeholder perhubungan udara berupaya mengantisipasi agar tidak terjadinya penumpukan calon penumpang pesawat di terminal bandara.

Seperti diketahui regulator perhubungan udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2020 . SE tersebut menyebutkan pengaturan penerbangan dari slot time (jadwal terbang) maskapai. Di sisi lain kapasitas terminal bandar udara juga ditetapkan paling banyak 50% dari masa peak season.



Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, dalam SE tersebut pihaknya juga mengatur pembatasan kapasitas terminal bandara dengan cara slot time atau jadwal terbang dikelola untuk mengantisipasi jumlah penumpang yang bertumpuk.

“Kami juga mengatur slot time kapasitas bandara, penerbangan dan rute. Termasuk panduan untuk operator bandara, maskapai dan navigasi. Semua aturan berdasarkan surat edaran ini kami awasi dan kendalikan kalau terjadi pelanggaran,” ungkapnya dalam webinar di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!