Kemenhub Ijinkan Pembatasan Kapasitas Pesawat Menjadi 70%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan pembatasan kapasitas angkutan penumpang dalam pesawat di masa adaptasi baru atau new normal dengan persentase 70% dari kapasitas total satu pesawat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, terdapat perubahan yang cukup mendetail dari Peraturan Menteri (PM) 18 yang diterbitkan sebelumnya, menjadi PM 41/2020 dan didetilkan berdasarkan Surat Edaran Nomor (SE) 13 Tahun 2020, mengenai operasional transportasi udara pada kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 (new normal).
“Di sektor angkutan udara misalnya, jika sebelumnya kapasitas angkutan pesawat itu tidak boleh 50% kini ada kemajuan menjadi 70%. Kami mengakomodasi masukan dari Indonesia National Air Carrier (Inaca) bersama airlines dan koordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19,” ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Baca Juga : Menhub: Jaga Jarak dan Pembatasan Kapasitas Tetap Berlaku di Sektor Transportasi )
Namun begitu, Menhub Budi Karya juga menegaskan aturan mendasarkan berdasarkan Protokol Covid-19 tetap berjalan seperti biasa. Misalnya pada kewajiban penumpang menggunakan masker, jaga jarak, maupun surat keterangan bebas Covid-19. “Untuk luar negeri, keterangan PCR berasal dari negara asal. Di dalam negeri kita punya protokol sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, Surat Edaran Nomor 13 mengatur empat hal, diantaranya panduan kepada operator penerbangan, panduan untuk penanganan penumpang, pengaturan slot time serta pengawasan pengendaliannya.
“Untuk operator penerbangan narrow body dan wide body misalnya 70% kapasitas diperuntukkan untuk angkutan niaga domestik berjadwal. Sedangkan untuk pesawat ATR tidak dilakukan pembatasan atau jaga jarak namun menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Terkait penanganan penumpang di bandar udara (bandara), Novie menjelaskan, pengaturan penumpang berdasarkan protokol Covid-19 tetap diberlakukan. Termasuk pemesanan tiket melalui online atau daring. “Pihak pengelola bandara diwajibkan membuat SOP menindaklanjuti protokol Covid-19,” ungkapnya.
Adapun pedoman navigasi penerbangan ditetapkan sesuai prosedur dengan berkoordinasi dengan penyelenggara navigasi penerbangan (Airnav). Novie menambahkan, sejak sebelum terbang (Pre flight) atau sebelum tiket dijual, Airlines maupun Online Travel Agent (OTA) sosialisasi ke penumpang.
“Sehingga diharapkan penumpang tahu syarat terbang sebelum memgang tiket. Syarat tersebut diantaranya surat keterangan bebas Covid-19 berupa PCR atau Rapid Tes dari fasilitas kesehatan yang tersedia,” pungkasnya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, terdapat perubahan yang cukup mendetail dari Peraturan Menteri (PM) 18 yang diterbitkan sebelumnya, menjadi PM 41/2020 dan didetilkan berdasarkan Surat Edaran Nomor (SE) 13 Tahun 2020, mengenai operasional transportasi udara pada kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 (new normal).
“Di sektor angkutan udara misalnya, jika sebelumnya kapasitas angkutan pesawat itu tidak boleh 50% kini ada kemajuan menjadi 70%. Kami mengakomodasi masukan dari Indonesia National Air Carrier (Inaca) bersama airlines dan koordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19,” ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Baca Juga : Menhub: Jaga Jarak dan Pembatasan Kapasitas Tetap Berlaku di Sektor Transportasi )
Namun begitu, Menhub Budi Karya juga menegaskan aturan mendasarkan berdasarkan Protokol Covid-19 tetap berjalan seperti biasa. Misalnya pada kewajiban penumpang menggunakan masker, jaga jarak, maupun surat keterangan bebas Covid-19. “Untuk luar negeri, keterangan PCR berasal dari negara asal. Di dalam negeri kita punya protokol sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, Surat Edaran Nomor 13 mengatur empat hal, diantaranya panduan kepada operator penerbangan, panduan untuk penanganan penumpang, pengaturan slot time serta pengawasan pengendaliannya.
“Untuk operator penerbangan narrow body dan wide body misalnya 70% kapasitas diperuntukkan untuk angkutan niaga domestik berjadwal. Sedangkan untuk pesawat ATR tidak dilakukan pembatasan atau jaga jarak namun menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Terkait penanganan penumpang di bandar udara (bandara), Novie menjelaskan, pengaturan penumpang berdasarkan protokol Covid-19 tetap diberlakukan. Termasuk pemesanan tiket melalui online atau daring. “Pihak pengelola bandara diwajibkan membuat SOP menindaklanjuti protokol Covid-19,” ungkapnya.
Adapun pedoman navigasi penerbangan ditetapkan sesuai prosedur dengan berkoordinasi dengan penyelenggara navigasi penerbangan (Airnav). Novie menambahkan, sejak sebelum terbang (Pre flight) atau sebelum tiket dijual, Airlines maupun Online Travel Agent (OTA) sosialisasi ke penumpang.
“Sehingga diharapkan penumpang tahu syarat terbang sebelum memgang tiket. Syarat tersebut diantaranya surat keterangan bebas Covid-19 berupa PCR atau Rapid Tes dari fasilitas kesehatan yang tersedia,” pungkasnya.
(ind)