Kemenhub Ijinkan Pembatasan Kapasitas Pesawat Menjadi 70%
Selasa, 09 Juni 2020 - 15:16 WIB
loading...
Kemenhub menetapkan pembatasan kapasitas angkutan penumpang dalam pesawat di masa new normal dengan persentase 70% dari kapasitas total satu pesawat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan pembatasan kapasitas angkutan penumpang dalam pesawat di masa adaptasi baru atau new normal dengan persentase 70% dari kapasitas total satu pesawat.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, terdapat perubahan yang cukup mendetail dari Peraturan Menteri (PM) 18 yang diterbitkan sebelumnya, menjadi PM 41/2020 dan didetilkan berdasarkan Surat Edaran Nomor (SE) 13 Tahun 2020, mengenai operasional transportasi udara pada kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 (new normal).
“Di sektor angkutan udara misalnya, jika sebelumnya kapasitas angkutan pesawat itu tidak boleh 50% kini ada kemajuan menjadi 70%. Kami mengakomodasi masukan dari Indonesia National Air Carrier (Inaca) bersama airlines dan koordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19,” ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Baca Juga : Menhub: Jaga Jarak dan Pembatasan Kapasitas Tetap Berlaku di Sektor Transportasi )
Namun begitu, Menhub Budi Karya juga menegaskan aturan mendasarkan berdasarkan Protokol Covid-19 tetap berjalan seperti biasa. Misalnya pada kewajiban penumpang menggunakan masker, jaga jarak, maupun surat keterangan bebas Covid-19. “Untuk luar negeri, keterangan PCR berasal dari negara asal. Di dalam negeri kita punya protokol sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, Surat Edaran Nomor 13 mengatur empat hal, diantaranya panduan kepada operator penerbangan, panduan untuk penanganan penumpang, pengaturan slot time serta pengawasan pengendaliannya.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, terdapat perubahan yang cukup mendetail dari Peraturan Menteri (PM) 18 yang diterbitkan sebelumnya, menjadi PM 41/2020 dan didetilkan berdasarkan Surat Edaran Nomor (SE) 13 Tahun 2020, mengenai operasional transportasi udara pada kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 (new normal).
“Di sektor angkutan udara misalnya, jika sebelumnya kapasitas angkutan pesawat itu tidak boleh 50% kini ada kemajuan menjadi 70%. Kami mengakomodasi masukan dari Indonesia National Air Carrier (Inaca) bersama airlines dan koordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19,” ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Baca Juga : Menhub: Jaga Jarak dan Pembatasan Kapasitas Tetap Berlaku di Sektor Transportasi )
Namun begitu, Menhub Budi Karya juga menegaskan aturan mendasarkan berdasarkan Protokol Covid-19 tetap berjalan seperti biasa. Misalnya pada kewajiban penumpang menggunakan masker, jaga jarak, maupun surat keterangan bebas Covid-19. “Untuk luar negeri, keterangan PCR berasal dari negara asal. Di dalam negeri kita punya protokol sendiri,” ungkapnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, Surat Edaran Nomor 13 mengatur empat hal, diantaranya panduan kepada operator penerbangan, panduan untuk penanganan penumpang, pengaturan slot time serta pengawasan pengendaliannya.
Lihat Juga :