Kemenhub Ijinkan Pembatasan Kapasitas Pesawat Menjadi 70%

Selasa, 09 Juni 2020 - 15:16 WIB
loading...
Kemenhub Ijinkan Pembatasan...
Kemenhub menetapkan pembatasan kapasitas angkutan penumpang dalam pesawat di masa new normal dengan persentase 70% dari kapasitas total satu pesawat. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya menetapkan pembatasan kapasitas angkutan penumpang dalam pesawat di masa adaptasi baru atau new normal dengan persentase 70% dari kapasitas total satu pesawat.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, terdapat perubahan yang cukup mendetail dari Peraturan Menteri (PM) 18 yang diterbitkan sebelumnya, menjadi PM 41/2020 dan didetilkan berdasarkan Surat Edaran Nomor (SE) 13 Tahun 2020, mengenai operasional transportasi udara pada kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 (new normal).

“Di sektor angkutan udara misalnya, jika sebelumnya kapasitas angkutan pesawat itu tidak boleh 50% kini ada kemajuan menjadi 70%. Kami mengakomodasi masukan dari Indonesia National Air Carrier (Inaca) bersama airlines dan koordinasi dengan Satuan Gugus Tugas Covid-19,” ujar Menhub Budi Karya di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Baca Juga : Menhub: Jaga Jarak dan Pembatasan Kapasitas Tetap Berlaku di Sektor Transportasi )

Namun begitu, Menhub Budi Karya juga menegaskan aturan mendasarkan berdasarkan Protokol Covid-19 tetap berjalan seperti biasa. Misalnya pada kewajiban penumpang menggunakan masker, jaga jarak, maupun surat keterangan bebas Covid-19. “Untuk luar negeri, keterangan PCR berasal dari negara asal. Di dalam negeri kita punya protokol sendiri,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, Surat Edaran Nomor 13 mengatur empat hal, diantaranya panduan kepada operator penerbangan, panduan untuk penanganan penumpang, pengaturan slot time serta pengawasan pengendaliannya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini 5 Bandara Tersibuk...
Ini 5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Tembus 10,2 Juta Selama Periode Nataru 2025/2026
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Turun di Momen Nataru 2025/2026, Ada Apa?
InJourney Airports Pastikan...
InJourney Airports Pastikan Kesiapan 37 Bandara Sambut Nataru 2025/2026
Mukernas IV Organda,...
Mukernas IV Organda, Dirjen Hubdat Tekankan Peningkatan Keselamatan LLAJ
Tingkat Keterisian Garuda...
Tingkat Keterisian Garuda Indonesia Group Capai 88% di Tengah Animo MotoGP Mandalika 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Eks Staf Ahli Menhub...
Eks Staf Ahli Menhub Kembalikan Uang ke KPK, Pemeriksaan Kedua Budi Karya Masih Terbuka
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Aliran Uang dari Sudewo ke Pihak Kemenhub
Rekomendasi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Berita Terkini
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved