Diserbu 10.670 Wajib Pajak, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp10,23 Triliun

Minggu, 06 Februari 2022 - 18:00 WIB
Total aset peserta PPS terdiri dari Rp8,82 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp798,01 miliar deklarasi luar negeri. Dari total aset itu, tercatat baru Rp617,14 miliar yang diinvestasikan oleh peserta.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Hanya Sampai Juni 2022, Wajib Pajak Diminta Patuh

Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 37 hari PPS berlangsung mencapai Rp1,09 triliun. Jumlah itu mencakup 10,7% dari total nilai harta bersih seluruh peserta PPS.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!