Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 08 Februari 2022 - 09:41 WIB
"Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin," kata dia.

Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif. "Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan harus menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Baca Juga: Tiket IIMS 2022 Kini Sudah Bisa Dipesan Via Online

Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:

1. Pengembalian 100% dilakukan jika :

- Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!