Lewat LAPS SJK, Keluhan Nasabah Unit Link Diselesaikan Bertahap
Selasa, 08 Februari 2022 - 06:30 WIB
Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Tetap Tumbuh, Unit Link Masih Diminati Konsumen
Sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi internal, keluhan belum terselesaikan, maka nasabah dapat memanfaatkan LAPS SJK.
"Dalam prosesnya, nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh biaya untuk proses arbitrase di LAPS SJK akan ditanggung oleh AIA. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerjasama dari seluruh nasabah untuk mengikuti proses arbitrase ini, agar setiap keluhan dapat segera terselesaikan," lanjut Rista.
Adapun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan nasabah melalui arbitrase LAPS SJK, adalah sebagai berikut. Tahap pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan, mulai sekitar pertengahan Februari dilengkapi dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK.
Tahap kedua penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan Perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan arbitrase beserta kelengkapan teknisnya.
Sesuai dengan ketentuan polis dan proses penyelesaian sengketa berdasarkan peraturan OJK, apabila melalui proses mediasi internal, keluhan belum terselesaikan, maka nasabah dapat memanfaatkan LAPS SJK.
"Dalam prosesnya, nasabah tidak perlu khawatir karena seluruh biaya untuk proses arbitrase di LAPS SJK akan ditanggung oleh AIA. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerjasama dari seluruh nasabah untuk mengikuti proses arbitrase ini, agar setiap keluhan dapat segera terselesaikan," lanjut Rista.
Adapun tahapan umum pelaksanaan penyelesaian keluhan nasabah melalui arbitrase LAPS SJK, adalah sebagai berikut. Tahap pertama, perusahaan akan mengirimkan surat pemberitahuan, mulai sekitar pertengahan Februari dilengkapi dengan informasi persyaratan dokumen dan prosedur arbitrase LAPS SJK.
Tahap kedua penandatanganan perjanjian arbitrase antara nasabah dan Perusahaan tentang penunjukan LAPS SJK sebagai pihak yang melakukan arbitrase beserta kelengkapan teknisnya.
Lihat Juga :