KPPU Segera Selidiki Produsen Minyak Goreng karena Terindikasi Kartel 

Selasa, 08 Februari 2022 - 12:37 WIB
Tauhid menunjukkan, selama sharing the pain masih belum ketemu banyak kemungkinan bahan TBS belum diolah secara optimal pada situasi harga bergejolak seperti sekarang. Melihat problematika tersebut, ini harus dicarikan solusinya.

"Yang masih menjadi masalah lain adalah sharing the pain ini mampu dilakukan oleh pelaku industri minyak goreng yang disinyalir oligopoli atau ada monopoli," tambahnya.

Titik kritis dari masalah ini bersumber dari hal tersebut sehingga dapat menentukan posisi petani dalam menjaga harga TBS tetap stabil. "Saya kira titik kritisnya di situ, termasuk bagaimana menentukan petani punya bargaining position yang membuat TBS akhirnya rendah. Padahal, aturan dari Kementerian Pertanian itu harga TBS itu runutannya mengikuti harga CPO," ujar Tauhid.

Terkait harga minyak goreng di Malaysia yang relatif lebih murah, Rp8.500 per liter, Tauhid menjelaskan, adanya skema subsidi yang telah lama dilakukan di sana. Di Indonesia subsidi minyak goreng baru bisa dilakukan mulai saat ini dengan program satu harga Rp14.000 per liter. Selama ini belum ada regulasi yang jelas mengatur soal subsidi minyak goreng. Di UU Cipta Kerja, khususnya dalam aturan perkebunan, barulah diatur dana pungutan ekspor sawit kelolaan BPDPKS boleh digunakan untuk subsidi kebutuhan pangan seperti minyak goreng.

"Malaysia sebetulnya sudah menetapkan subsidi ini jauh lebih dulu. Kita kan selama ini mau meniru, tetapi regulasinya yang tidak ada. Baru sekarang regulasinya memungkinkan. Sekarang di UU Cipta Kerja baru dana perkebunan dimungkinkan dana sawit digunakan untuk subsidi pangan,"‎ ungkap Tauhid.

Di Malaysia, minyak goreng yang mendapatkan subsidi hanya untuk minyak jenis kemasan sederhana 1 liter. Dana yang digunakan untuk subsidi pun mirip dengan pungutan ekspor seperti kita saat ini. Tauhid pun menyampaikan, penyelesaian dalam menyikapi persoalan kenaikan harga minyak goreng saat ini tergantung kebijakan lain di luar peraturan menteri.

"Artinya seluruh kebijakan bukan hanya soal demand, melainkan apa yang dilakukan dari sisi kebijakan di Indonesia. Itu sangat sensitif dan berpengaruh ke harga internasional. Selain itu, perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dan CPO untuk menjamin harga dan pasokan," desaknya.aprilia s andyna
(ynt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More