Persoalan Minyak Goreng Murah Dinilai Belum Teratasi, Bagaimana Nih Pak Mendag?

Selasa, 08 Februari 2022 - 14:28 WIB
Persoalan harga minyak goreng yang terjangkau untuk masyarakat dianggap belum mampu diatasi. Pasalnya minyak goreng murah yang dijanjikan masih sulit didapatkan di pasaran, baik di retail modern maupun pasar tradisional. Foto/Dok
JAKARTA - Persoalan harga minyak goreng yang terjangkau untuk masyarakat dianggap belum mampu diatasi. Pasalnya minyak goreng murah yang dijanjikan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 perliter untuk kemasan sederhana dan Rp14.000 untuk kemasan premium, masih sulit didapatkan di pasaran. Baik di retail modern maupun pasar tradisional.

"Sekarang malah saling tuding antara produsen dan retailer soal stok. Jadi belum bisa diatasi. Harga masih bertahan di atas Rp18.900 untuk wilayah Jakarta dan 25.750 untuk wilayah Gorontalo, berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis," ujar pengamat ekonomi, Bhima Yudistira saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).



Sementara pengamat ekonomi dari Core, Piter Abdullah menilai, masalahnya ada pada persiapan yang minim. " Niat baiknya, bagus menetapkan harga tertinggi Rp14.000, tapi kan masyarakat butuhnya bukan hanya ditetapkan, tapi bagaimana di lapangannya. Harga Rp14.000 tapi barangnya nggak ada ya gimana?" tanya Piter.



Perlu Kuasai Distribusi

Piter berpendapat penetapan harga eceran tertinggi butuh persiapan. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) harus bisa menguasai distribusinya.

"Karena potensi untuk penyimpangan-penyimpangan pasti banyak terjadi. Akan ada penumpukan, penyelundupan itu akan banyak. Karena pengusaha akan mencari keuntungan yang lebih besar. Jadi selama pemerintah tidak menguasi distribusinya ini kondisinya akan terus terjadi," papar Piter.

Persoalan distribusi menurut Piter adalah hal utama yang harus diawasi ketat. "Bahkan kalau perlu pemerintah turun tangan langsung dalam distribusinya. Kalau hanya mengatakan harganya Rp 14.000 tapi distribusinya dipegang oleh pengusaha, ya yang akan terjadi seperti sekarang ini," imbuhnya.



Hal itu dinilai Piter memungkinkan saja secara hukum, karena pemerintah bisa membuat regulasinya. "Kalau kita sebutkan harganya Rp 14.000 tapi distribusinya dipegang pengusaha, tidak akan ini. Harus ada pemaksaannya, kalau enggak ya nggak bakal," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More