KPPU Segera Selidiki Produsen Minyak Goreng karena Terindikasi Kartel 

Selasa, 08 Februari 2022 - 12:37 WIB
loading...
KPPU Segera Selidiki Produsen Minyak Goreng karena Terindikasi Kartel 
KPPU telah memanggil produsen minyak goreng untuk diperiksa terkait dugaan kartel. FOTO/WIN CAHYONO
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi melihat kenaikan harga minyak goreng secara serentak sebagai sinyal kartel lantaran hal tersebut aneh dalam pasar oligopoli. Saat ada satu perusahaan menaikkan harga dalam pasar oligopoli, pelaku pasar lain harusnya dapat memanfaatkan hal itu untuk menaikkan pangsa pasar.

"Tetapi, kondisi yang ada saat ini tidak seperti itu. Ada pelaku dengan pangsa pasar yang memanfaatkannya. Semua kompak menaikkan harga, itu bisa menjadi pintu masuk untuk mendalami, apakah ini pure oligopolistik atau tidak," sebutnya.

Untuk memastikan kondisi tersebut, KPPU telah memanggil empat produsen minyak goreng kemasan premium untuk mendapatkan informasi yang komprehensif terkait industri minyak goreng saat ini. Keempat produsen yang dimaksud diperkirakan menguasai pasar minyak goreng kemasan premium nasional. KPPU menegaskan bahwa pemanggilan pemangku kepentingan saat ini adalah tahap ‎prapenyelidikan.


"Sejauh ini saya belum dapat jadwal dan nama pelaku usaha yang akan dipanggil minggu depan. Jadi, tidak tahu minggu depan random atau ada tahapan pelaku usahanya, tetapi kami awali dengan yang menguasai, dalam hal ini pasar minyak goreng kemasan premium," tuturnya.

Ukay menambahkan, KPPU juga akan memanggil pelaku usaha industri minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan pemerintah dalam waktu dekat. Namun, penggalian informasi pada prapenyelidikan akan ditekankan pada pelaku usaha. Saat ini KPPU masih belum dapat menentukan entitas maupun pasal yang menjadi dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Jika terbukti ada pelanggaran, KPPU akan terlebih dulu mengerucutkan pasar minyak goreng dan dugaan modus yang digunakan sebelum menentukan pelaku dan pasal yang dilanggar.

"Pemanggilan ini merupakan pendalaman dari sinyal perilaku kartel yang ditemukan sebelumnya. Sinyal yang dimaksud adalah penaikan harga serentak oleh lima pelaku pasar yang mendominasi pangsa minyak goreng kemasan premium," paparnya.

Mengenai kebijakan pemerintah memutuskan satu harga untuk minyak goreng di Rp14.000 per liter, menurut Ukay ada perpindahan pembeli dari pasar tradisional ke pasar modern. Hal ini karena ada disparitas harga yang cukup signifikan, contohnya di pasar tradisional harganya Rp20.000, sedangkan di pasar modern Rp14.000.

"Tentu hal ini akan menimbulkan lonjakan permintaan, tetapi masalahnya tidak diikuti oleh pasokan yang cukup sehingga di pasar modern selalu habis," lanjutnya.

Menurut pantauan PKPU di tujuh wilayah, dari awal dilaksanakannya kebijakan pemerintah tersebut selalu susah menemukan stok minyak goreng yang dijual di ritel modern. Bahkan Ukay menunjukkan di Lampung ada ritel modern yang berjejaring nasional masih mem‎asang harga di atas Rp14.000.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1184 seconds (0.1#10.140)