Berantas Mafia Pupuk, PKT Gandeng Kejaksaan hingga Kepolisian
Rabu, 09 Februari 2022 - 21:08 WIB
JAKARTA - Memastikan penyaluran pupuk subsidi sampai ke tangan petani dan terhindar dari campur tangan mafia pupuk , PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) secara proaktif menggandeng aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan mendukung penindakan tegas pada penyelewengan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan kerjasama intens yang tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PKT dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi setempat. Dimulai dari Kalimantan Timur sebagai basis produksi perusahaan, kolaborasi ini kemudian akan dilanjutkan ke wilayah distribusi tanggung jawab perusahaan lainnya.
Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi menjelaskan, upaya-upaya yang akan dilaksanakan diantaranya seperti penyelenggaraan jasa pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk PKT, koordinasi tugas dan fungsi, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk.
Lalu, penegasan proses penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi. Inisiasi PKT untuk melakukan kerjasama antara produsen pupuk dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi setempat ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. Rahmad Pribadi menegaskan pentingnya pengamanan penyaluran pupuk sebagai salah satu komitmen perusahaan.
“Sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia yang memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan pertanian, aspek pengamanan distribusi pupuk subsidi selalu menjadi prioritas utama bagi PKT," ujar Rahmad, Rabu (9/2/2022).
Dalam proses pelaksanaannya, kata dia, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. Pihaknya pun mengajak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kapolda Kalimantan Timur untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk.
"Kami berharap, lewat kolaborasi ini pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk," katanya.
Senada, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan apresiasinya atas langkah PKT dalam memastikan pengamanan distribusi pupuk di Kalimantan Timur terhindar dari mafia pupuk.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan kerjasama intens yang tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PKT dengan Kapolda dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi setempat. Dimulai dari Kalimantan Timur sebagai basis produksi perusahaan, kolaborasi ini kemudian akan dilanjutkan ke wilayah distribusi tanggung jawab perusahaan lainnya.
Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi menjelaskan, upaya-upaya yang akan dilaksanakan diantaranya seperti penyelenggaraan jasa pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk PKT, koordinasi tugas dan fungsi, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk.
Lalu, penegasan proses penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi. Inisiasi PKT untuk melakukan kerjasama antara produsen pupuk dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi setempat ini merupakan yang pertama kalinya di Indonesia. Rahmad Pribadi menegaskan pentingnya pengamanan penyaluran pupuk sebagai salah satu komitmen perusahaan.
“Sebagai anak perusahaan Pupuk Indonesia yang memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan pertanian, aspek pengamanan distribusi pupuk subsidi selalu menjadi prioritas utama bagi PKT," ujar Rahmad, Rabu (9/2/2022).
Dalam proses pelaksanaannya, kata dia, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. Pihaknya pun mengajak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kapolda Kalimantan Timur untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk.
"Kami berharap, lewat kolaborasi ini pupuk subsidi dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang membutuhkan dan terhindar dari oknum praktik penyelewengan dan mafia pupuk," katanya.
Senada, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengungkapkan apresiasinya atas langkah PKT dalam memastikan pengamanan distribusi pupuk di Kalimantan Timur terhindar dari mafia pupuk.
tulis komentar anda