Serapan Pupuk Subsidi di 2024 Minim, Terungkap Biang Keroknya

Selasa, 12 November 2024 - 14:21 WIB
loading...
Serapan Pupuk Subsidi...
Menko Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas pun membeberkan biang kerok kenapa penyerapan pupuk subsidi di 2024 baru mencapai 4,5-5 juta ton. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Penyerapan pupuk subsidi di 2024 baru mencapai 4,5-5 juta ton. Realisasi itu tidak sesuai target pemerintah dengan kuantum 9,55 juta ton sepanjang tahun ini.

Otoritas memang menaikkan alokasi pupuk subsidi untuk anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton, sejak 26 Januari lalu. Hanya saja hingga November ini serapannya masih minim.



Menteri Koordinator Bidang Pangan ( Menko Pangan ), Zulkifli Hasan alias Zulhas pun membeberkan biang keroknya. Dia mengaku, penyaluran pupuk subsidi masih terhambat regulasi.

Saat ini penyaluran pupuk subsidi bertele-tele lantaran harus melalui berbagai tahapan prosedur. Artinya, perizinan tidak hanya diberikan pemerintah pusat, namun juga dari Gubernur dan Bupati, alhasil mekanisme yang mengular ini justru membuat serapan tidak maksimal.

“Sederhananya gini, jatah pupuk tahun ini 9,55 juta, tapi baru bisa dikirim 4,5 juta, ya 5 juta, kenapa? Karena harus ada SK (Surat Keputusan) dari Bupati, SK dari Gubernur, menggular rumit sekali,” ujar Zulhas saat ditemui di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Selasa (12/11/2024).

Persoalan tersebut mengharuskan pemerintah mengambil langkah pemangkasan aturan ihwal distribusi pupuk subsidi. Putusan ini dihasilkan dalam rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian BUMN.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memastikan penyederhanaan regulasi bakal mengoptimalkan penyaluran pupuk subsudi hingga ke tingkat petani. “Ini kabar baik hari ini atas arahan Pak Menko (Zulhas), kita sepakati bahwa dipersingkat, dipermudah, disederhanakan (aturan). Kami mewakili pemerintah, bertanda tangan, membuat keputusan untuk distribusi pupuk,” ungkap dia.

Amran mencatat, nantinya penyaluran pupuk subsidi hanya berdasarkan SK Menteri Pertanian (Mentan). Selanjutnya, diserahkan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Lalu perusahaan menyuplai langsung kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan).



“Kami serahkan ke PIHC, Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung direct ke kelompok tanah. Sehingga sangat sederhana. Bayangkan kemarin, keputusan kita di Januari, tetapi SK-nya baru selesai 50 persen di Juni, yang korbannya adalah petani,” jelasnya.

Adapun, hasil pemangkasan regulasi pupuk mulai berlaku di Januari 2025, setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2226 seconds (0.1#10.140)