Mahfud MD Akui Memberantas Pinjol Ilegal Tidak Mudah
Jum'at, 11 Februari 2022 - 14:11 WIB
Mahfud juga telah memanggil Kabareskrim untuk meminta pendapat, mengingat sudah banyak korban pinjol yang sampai bunuh diri karena diteror terus menerus. Namun, untuk melakukan tindakan hukum yang sifatnya penegakan hukum pidana tidak mudah lantaran pemberi pinjaman dan peminjam sudah menyepakati perjanjian secara perdata. Dalam hal ini si peminjam sudah menyetujui syarat-syaratnya.
"Sehingga polisi pun sebenarnya sudah kita hubungi tapi ya demi asas legalitas, polisi juga tidak salah, ini asas legalitas, 'kami nggak bisa ini perdata gimana caranya?'," tuturnya.
Hingga sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keresahan masyarakat atas maraknya korban pinjol ilegal yang akhirnya Mahfud dipanggil. Kemudian Jokowi meminta pinjol ilegal ditindak.
"Saya dipanggil 'Pak Menko itu gimana tuh, saya dapat laporan banyak tentang pinjol'. Saya bilang ini perjanjian perdata Pak, kalau secara hukum resminya, sebagai hukum resminya hukum perdata, nggak bisa ditindak'," kata Mahfud.
Baca Juga: Waduh, Lebih dari Rp6 Triliun Uang Keluar Masuk di Pinjol Ilegal
"Sehingga polisi pun sebenarnya sudah kita hubungi tapi ya demi asas legalitas, polisi juga tidak salah, ini asas legalitas, 'kami nggak bisa ini perdata gimana caranya?'," tuturnya.
Hingga sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keresahan masyarakat atas maraknya korban pinjol ilegal yang akhirnya Mahfud dipanggil. Kemudian Jokowi meminta pinjol ilegal ditindak.
"Saya dipanggil 'Pak Menko itu gimana tuh, saya dapat laporan banyak tentang pinjol'. Saya bilang ini perjanjian perdata Pak, kalau secara hukum resminya, sebagai hukum resminya hukum perdata, nggak bisa ditindak'," kata Mahfud.
Baca Juga: Waduh, Lebih dari Rp6 Triliun Uang Keluar Masuk di Pinjol Ilegal
Lihat Juga :