Mahfud MD Akui Memberantas Pinjol Ilegal Tidak Mudah

Jum'at, 11 Februari 2022 - 14:11 WIB
Memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata tidak mudah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD membeberkan alasannya. Foto/Dok
JAKARTA - Memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal ternyata tidak mudah, karena tidak serta merta bisa ditindak langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kepolisian. Hal ini diakui oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD .

Meski banyak korban berjatuhan akibat pinjol ilegal , namun dari berbagai laporan yang hanya bisa dilakukan hanya sekadar edukasi. Alasannya karena kedua belah telah melakukan perjanjian perdata, sehingga tidak bisa ditindak pidana.

"Ini sudah lama dan sebenarnya kan perjanjian perdata biasa sehingga ketika timbul laporan-laporan, saya bicara dengan Pak Wimboh dan teman OJK gimana pak ini? 'Ya itu yang ilegal-ilegal itu kan tanpa izin memang, jadi gimana OJK mau melakukan tindakan langsung? Yang kami awasi itu yang legal' dan itu betul. Terus apa yang bisa dilakukan? 'Ya membuat pengumuman saja agar masyarakat hati-hati' itu betul secara hukum," ujar Mahfud dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).





Mahfud juga telah memanggil Kabareskrim untuk meminta pendapat, mengingat sudah banyak korban pinjol yang sampai bunuh diri karena diteror terus menerus. Namun, untuk melakukan tindakan hukum yang sifatnya penegakan hukum pidana tidak mudah lantaran pemberi pinjaman dan peminjam sudah menyepakati perjanjian secara perdata. Dalam hal ini si peminjam sudah menyetujui syarat-syaratnya.

"Sehingga polisi pun sebenarnya sudah kita hubungi tapi ya demi asas legalitas, polisi juga tidak salah, ini asas legalitas, 'kami nggak bisa ini perdata gimana caranya?'," tuturnya.

Hingga sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keresahan masyarakat atas maraknya korban pinjol ilegal yang akhirnya Mahfud dipanggil. Kemudian Jokowi meminta pinjol ilegal ditindak.

"Saya dipanggil 'Pak Menko itu gimana tuh, saya dapat laporan banyak tentang pinjol'. Saya bilang ini perjanjian perdata Pak, kalau secara hukum resminya, sebagai hukum resminya hukum perdata, nggak bisa ditindak'," kata Mahfud.



"Lalu presiden mengatakan gini 'masa orang jahat begitu ndak bisa ditindak? Masa orang jahat, kejahatan gitu sudah terasa jahat nggak ada hukumnya?'," imbuhnya.

Akhirnya Mahfud berkumpul dengan Ketua OJK, Gubernur BI, Kapolri, Menkominfo, dan beberapa lembaga terkait lainnya.

"Kita katakan 'iya ini kita masukkan kejahatan karena istilahnya saja sudah ilegal', syarat subjektif dan objektifnya tidak terpenuhi. Oleh sebab itu kita tindak. Nah disitulah lalu terjadi operasi besar-besaran, dan sampai 2 atau 3 hari lalu saya masih melihat ada penggerebekan di daerah Jakarta terhadap pinjol," kata dia.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More