YLKI Buka Posko Pengaduan Minyak Goreng, Catat Ini Nomornya!

Jum'at, 11 Februari 2022 - 15:46 WIB
YLKI membuka posko pengaduan minyak goreng sebagai upaya mengawasi kebijakan yang telah ada. Jika masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian harga atau kelangkaan barang, bisa segera melaporkan. Foto/Dok
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuka bulan posko pengaduan minyak goreng sebagai upaya mengawasi kebijakan Pemerintah. Dengan ini, jika masyarakat menemukan adanya ketidaksesuaian harga atau kelangkaan barang, bisa segera melaporkan kepada YLKI. Layanan pengaduan ini dibuka hingga 28 Februari 2022 mendatang.

"Sampai akhir Februari 2022 YLKI membuka posko pengaduan minyak goreng. Sehingga, silakan kepada masyarakat maupun konsumen yang masih menemukan adanya anomali soal minyak goreng baik karena kelangkaan ataupun karena harganya masih tinggi silakan melakukan pengaduan di nomor yang tersedia," Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam konferensi pers daring, Jumat (11/2/2022).



Berikut alamat pengaduan untuk menyampaikan evaluasi dilapangan terkait minyak goreng. Masyarakat bisa melakukan pengaduan melalui via website: www.pelayanan.ylki.or.id. Selain itu, bisa juga melalui via telepon (021) 7971378 atau (021) 7981858.



Tulus menjelaskan, layanan pengaduan ini sebagai bentuk tes atas kebijakan Pemerintah saat ini perihal minyak goreng. Karena, YLKI melihat, Pemerintah terus-terusan memberikan janji pemenuhan pasokan namun realitanya minyak goreng masih sulit ditemukan.

"Layanan ini menjadi tes apakah kebijakan Pemerintah efektif atau tidak. Kemarin Pemerintah menjanjikan 1 Februari semua akan dibereskan ternyata belum. Sampai sekarang masih bermasalah. Kemarin pemerintah berjanji lagi untuk minggu ketiga Februari nah kemudian minggu ketiga lagi janji-janji mundur," ungkap Tulus.



Untuk itu, Tulus mengajak masyarakat dan seluruh konsumen untuk melaporkan persoalan minyak goreng baik itu kelangkaan maupun ketidaksesuaian harga kepada YLKI.

"Kami mengajak masyarakat dan seluruh konsumen untuk melaporkan itu kepada YLKI sebagai bentuk bahwa masyarakat atau konsumen saat ini memang betul-betul menjadi korban," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More