Soal Larangan ASIX Token Milik Anang Hermansyah, Bappebti Akui Salah Paham

Jum'at, 11 Februari 2022 - 17:21 WIB
Musisi Anang Hermansyah (berkaus hijau) saat menyambangi kantor Bappebti. Foto/MPI/Ravie Wardani
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengklarifikasi ihwal larangan untuk memperdagangkan ASIX Token milik musisi Anang Hermansyah .

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengakui telah terjadi kesalahpahaman. Sebelumnya, akun resmi twitter Bappebti menyebut bisnis investasi milik Anang itu dilarang diperdagangkan.



"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman (admin twitter Bappebti). Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta di kantornya, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Keluarkan Token ASIX, Anang Hermansyah Disemprit Bappebti
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!