Soal Larangan ASIX Token Milik Anang Hermansyah, Bappebti Akui Salah Paham

Jum'at, 11 Februari 2022 - 17:21 WIB
Sebelumnya, pada Kamis (10/2/2022) cuitan Bappebti yang menyebut ASIX Token dilarang diperdagangkan ramai diperbincangkan di dunia maya.

Cuitan tersebut menjawab pertanyaan salah satu akun tentang unggahan video promosi ASIX Token oleh Anang Hermansyah di Twitter.

Bappebti selaku otoritas yang bewenang melakukan pengawasan dan pengaturan terkait perdagangan berjangka, merespon cuitan tersebut dengan tegas.

"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih,” tulis @InfoBappebti.
(ind)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More