Aturan Baru JHT Dinilai Kejam, Serikat Buruh Bakal Unjuk Rasa

Jum'at, 11 Februari 2022 - 23:22 WIB
Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

"Dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal, buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjutnya. "Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," tandas Said.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, Said belum merinci kapan aksi ini akan digelar dan melibatkan seberapa banyak massa buruh.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!