Aturan Baru JHT Bisa Cair Saat Usia 56, Pengusaha: Sudah Tepat
Sabtu, 12 Februari 2022 - 06:34 WIB
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Sebagai informasi, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Sebagai informasi, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(ind)
tulis komentar anda