Aturan Baru JHT Bisa Cair Saat Usia 56, Pengusaha: Sudah Tepat

Sabtu, 12 Februari 2022 - 06:34 WIB
loading...
Aturan Baru JHT Bisa...
Manfaat JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. . Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai aturan baru pemerintah terkait jaminan hari tua atau JHT yang bisa dicairkan saat usia 56 sudah tepat.

Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut sebenarnya sesuai dengan manfaat dari program JHT itu sendiri.

“Menurut hemat kami pencairan di usia 56 tahun sudah sangat tepat. Namanya saja program Jaminan Hari Tua, merupakan dana yang akan dapat digunakan pada saat usia tidak lagi produktif atau setelah pensiun sebagai bekal untuk hari tua maupun untuk modal usaha saat pensiun," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), dikutip Sabtu (12/2/2022).



Menurut dia, hal terpenting yang harus ditekankan adalah pengelolaan JHT harus profesional dan transparan baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis.

"Pengelola dari JHT tersebut harus profesional baik dari sisi data, dokumentasi dan pencairan secara otomatis. Sehingga, saat memasuki usia pensiun dana tersebut dapat langsung diterima atau ditransfer ke orang yang bersangkutan," jelasnya.

Sarman menambahkan, karakter milenial terutama gen Y dan Z saat ini juga suka berpindah-pindah kerja dari satu perusahan ke perusahaan lain. Sehingga, data pekerja yang tersimpan di Kemnaker harus akurat dan tersistem agar para pekerja tidak merasa dirugikan.



Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.

Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.



Sebagai informasi, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1309 seconds (0.1#10.140)