Polemik Batasan Umur Pencairan JHT, Buruh Sebut Menaker Tidak Peka

Sabtu, 12 Februari 2022 - 16:14 WIB
KSPI menilai Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan setelah usia 56 membuat berang kalangan buruh. Buntutnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hal itu lantaran Menaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).



Baca juga: JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56, Ini Penjelasan BPJamsostek

Para buruh menolak aturan baru tersebut yang menetapkan bahwa manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

"Kami meminta bapak presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah," kata presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Menurut dia, Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!