Ancaman Gelombang PHK Masih Besar, Buruh Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:56 WIB
Tak hanya itu, pengambilan JHT di usia 56 tahun belum tentu bisa menyejahterakan pekerja mengingat tidak semua pekerja memiliki dana darurat. Begitu juga aturan tersebut menindas pekerja yang ingin mengambil haknya ketia pensiun dini atau mengundurkan diri dari perusahaan.

"Sekarang gimana yang mengundurkan diri kemudian yang pensiun dini. Bukan kehilangan karena ter-PHK. Itu kan uang dan hak pekerja untuk bisa tetap bertahan hidup," jelasnya.

Baca Juga: Kirim Surat ke Jokowi, Ini 7 Alasan Asosiasi Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT

"Intinya pencairan JHT sebagai bentuk buffer untuk biaya hidup pekerja paling lambat satu bulan setelah PHK. Itu yang paling benar," tandas dia.Guna memprotes hal tersebut, buruh pun siap turun ke jalan menolak kebijakan pemerintah itu.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!