Majukan Industri Kripto, Kemendag Siap Bersinergi dengan K/L
Rabu, 16 Februari 2022 - 05:34 WIB
Baca juga: Forbes Dapat Siraman Duit Rp2,86 Triliun dari Hasil Perdagangan Kripto
Jerry menyatakan, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," tandasnya.
Wamendag menambahkan, semua pihak punya ranah masing-masing. Kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia menjadi ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensi pengaturannya ada di bawah Bappebti.
“Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Sesuai undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tandasnya.
Jerry menyatakan, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," tandasnya.
Wamendag menambahkan, semua pihak punya ranah masing-masing. Kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia menjadi ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensi pengaturannya ada di bawah Bappebti.
“Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Sesuai undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :