Luhut Tegaskan Instansi Pemerintah Wajib Belanja Produk Dalam Negeri
Rabu, 16 Februari 2022 - 08:22 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Dok SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah pusat dan daerah harus mengoptimalkan pembelian produk dalam negeri.
Produk lokal tersebut terutama hasil dari usaha mikro kecil dan menengah (UKM), industri kecil menengah (IKM) dan artisan.
Hal ini dilakukan alam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program atau Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
“Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Rabu (16/2/2022).
Produk lokal tersebut terutama hasil dari usaha mikro kecil dan menengah (UKM), industri kecil menengah (IKM) dan artisan.
Hal ini dilakukan alam rangka meningkatkan pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri guna menyukseskan program atau Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
“Belanja pemerintah wajib untuk produk dalam negeri, termasuk belanja barang dan jasa, namun jika ada impor maka hal tersebut adalah pengecualian, serta kementerian/lembaga yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor tersebut hingga 2023," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Rabu (16/2/2022).
Lihat Juga :