Tidak Tebang Pilih, Bahlil Cabut 180 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:55 WIB
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih,” ujar Imam dalam keterangan resmi BKPM, Rabu (16/2/2022).

Dia menambahkan, pencabutan IUP ini bertujuan untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. “Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” tegasnya.

Adapun, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.

Baca juga: Bangun Industri Baterai dari Hulu ke Hilir, Bahlil: Indonesia Satu-satunya di Dunia

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!