Tidak Tebang Pilih, Bahlil Cabut 180 Izin Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara
Rabu, 16 Februari 2022 - 09:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak awal tahun ini telah mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara .
Pencabutan izin dikukuhkan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Adapun IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyatakan, pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Menurut dia, proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih,” ujar Imam dalam keterangan resmi BKPM, Rabu (16/2/2022).
Dia menambahkan, pencabutan IUP ini bertujuan untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. “Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” tegasnya.
Adapun, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha.
Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Sepanjang tahun 2022 ini pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
"Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare," paparnya.
Pencabutan izin dikukuhkan melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Adapun IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Imam Soejoedi menyatakan, pencabutan IUP dilakukan kepada seluruh perusahaan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku dan tidak hanya ditujukan untuk kelompok tertentu saja. Menurut dia, proses pencabutan dilakukan secara bertahap sejak Januari 2022.
Baca Juga
“Jadi sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM menandatangani 19 surat pencabutan IUP, lalu bertambah 161 sehingga total sudah 180 IUP yang resmi kami cabut. Pencabutan izin ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami tidak tebang pilih,” ujar Imam dalam keterangan resmi BKPM, Rabu (16/2/2022).
Dia menambahkan, pencabutan IUP ini bertujuan untuk membenahi perizinan yang tidak digunakan dengan sebagaimana mestinya. “Pencabutan IUP ini akan terus kami lakukan secara bertahap,” tegasnya.
Adapun, 180 IUP yang dicabut tersebut dimiliki oleh 165 pelaku usaha, baik badan usaha maupun orang perseorangan, yang terdiri dari 68 pelaku usaha pemegang IUP batu bara dan 97 pelaku usaha pemegang IUP mineral.
Baca Juga
Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50%) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha.
Sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18%) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.
Sepanjang tahun 2022 ini pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.
"Selain itu juga akan dilakukan pencabutan 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare," paparnya.
(ind)
tulis komentar anda